Sidang pengucapan ketetapan dan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto : Tangkapan layar channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 15 Juni 2023. |
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
uji materi pasal dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan
hukum itu mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
Dengan penolakan itu, maka pemilu
2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilih dapat memilih calon
anggota legislatif secara langsung dan tidak hanya berdasarkan partai politik. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor
114/PUU-XIX/2022.
“Amar putusan, mengadili dalam
provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan
menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Anwar Usman
dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang dikutip Neumedia.id dari tayangan langsung di channel YouTube Mahkamah
Konstitusi RI, Kamis, 15 Juni 2023.
Putusan itu mempertimbangkan
beberapa aspek. Salah satunya tentang adanya kekurangan dalam setiap sistem
pemilu yang dapat diperbaiki maupun disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Perbaikan
itu meliputi beberapa aspek, seperti dari kepartaian, budaya politik, kesadaran
dan perilaku pemilih hingga kebebesan berkespresi.
Putusan itu diwarnai dengan pendapat berbeda atau dissenting
opinion dari salah seorang hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat. Ini seperti
dalam perspektif ideologis – filosofis dan sosiologis-yuridis mengetani sistem
demokrasi Pancasila.
“Khususnya sila keempat yang menyatakan, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” ujar
Arief Hidayat, salah seorang hakim konstitusi yang lain.
Sementara itu, Gugatan uji materi sistem
Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah
kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, kemudian
Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V),
dan Nono Marijono (Pemohon VI). (ofi)