Ilustrasi pekerja migran ilegal. Foto:Pixabay.com |
NEUMEDIA.ID – Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno – Hatta mencegah
keberangkatan 2.486 pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Ribuan calon
buruh itu diduga nonprosedural atau ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Bandara Soekarno – Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan pencegahan ke
luar negeri bagi ribuan PMI itu berlangsung selama semester I 2023. Upaya ini
guna meminimalisir tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Alasan dicegah keberangkatannya yaitu
proses kerja yang tidak sesuai prosedur. Dari 2.486 jiwa yang kami cegah
keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan PMI nonprosedural,” jelas Tito
dalam keterangan tertulis yang dikutip Neumedia.id,
Minggu, 18 Juni 2023.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta terus mengintensifkan koordinasi
dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini dalam rangka
keberangkatan PMI nonprosedural.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Tindak
Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menahan 414 tersangka tindak
pidana perdagangan orang (TPPO). Ratusan tersangka itu ditangkap dalam waktu 11
hari yang terhitung sejak 5 hingga 15 Juni 2023.
Dalam keterangannya, Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan,
mengatakan bahwa para tersangka itu dibekuk berdasarkan 314 laporan terkait
TPPO yang masuk ke polisi.
Sebanyak 237 laporan di antaranya
tentang TPPO. Sedangkan 77 laporan lainnya merupakan tindakan kejahatan
perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Adapun korbannya tercatat
sebanyak 1.314 orang. Rinciannya, 507 perempuan dewasa, 76 perempuan anak, laki-laki dewasa 707 orang,
dan 24 anak laki-laki.
“Berdasarkan data pengungkapan kasus,
saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ujar
Ahmad. (*/ofi)
Berbagai Sumber