![]() |
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto : instagram.com/syasinlimpo |
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi
panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pagi, 19 Juni 2023.
Kehadirannya guna memberikan keterangan ihwal dugaan korupsi di lingkungan
Kementerian Pertanian.
Ia menyatakan, pemeriksaan oleh
KPK merupakan tugas sebagai lembaga antirasuah yang harus dihormati.
“Saya kira apa yang dilakukan KPK
sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), sesuai dengan prosedur,
dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,”
ungkap SYL di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), siang tadi.
Saat disinggung oleh sejumlah
jurnalis terkait materi pemeriksaan oleh KPK, SYL tidak bersedia menjelaskan
lebih lanjut. Ini seperti kemungkinan ditetapkannya SYL sebagai tersangka
korupsi dan adanya indikasi pemerasan para pejabat di Kementan. “Nggak ada, saya sudah jawab. Tanya KPK. Tanya
KPK,” ucap SYL.
Menteri yang juga kader dari
Partai NasDem ini juga bungkam saat ditanya tentang isu politisasi atas dugaan
korupsi di lingkup Kementan tersebut.
Dalam perkara ini, SYL terseret kasus
dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau
Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus
gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut,
penggabungan beberapa perkara dll.
Berdasarkan informasi tertutup yang diterima Neumedia.id, dugaan korupsi itu dilakukan SYL bersama dua anak
buahnya. Mereka berinisial KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang)
dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun
2023).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan
atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU
No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto
Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ped/ofi)