ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Jabatan yang diemban
Andi Irfan Syafrudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun selama
empat bulan terakhir harus rela dilepas. Pencopotan jabatan ini disinyalir
terkait dengan kasus dugaan pungli (pungli) yang berujung pada pemindahtugasan
atau mutasi tiga jaksa di kejari setempat.
Tiga jaksa yang lebih dulu
dimutasi itu adalah Kepala Seksi (Kasi)) Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan
inisial AB. Kemudian, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA. Juga, seorang Kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
“Yang bersangkutan (Andi Irfan Syafrudin) sudah dicopot dari
jabatannya sebagai Kajari Madiun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumendana saat dikonfirmasi Neumedia.Id, Jumat, 9 Juni 2023.
Seiring dengan pencopotan jabatan
itu, Andi Irfan Syafrudin tengah diperiksa secara intensif oleh Tim Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya. “Yang bersangkutan sudah berada
di Kejati Jatim,” ucap Ketut.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan
bahwa pencopotan Andi Irfan Syafrudin sebagai Kajari Kabupaten Madiun karena
dinilai terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar.
Dalam hal ini, Asisten Pengawasan
(Aswas) Kejati Jatim telah melakukan pengecekan dan klarifikasi untuk mengetahui
dugaan pungi tersebut.”Mengetahui masih ada jaksa nakal atau mendapat laporan
di wilayah Jatim yang pertama kali saya lakukan dengan menugaskan Aswas Kejati
Jatim,” Mia menjelaskan.
Bila dugaan pungli itu terbukti
dilakukan oknum jaksa, maka proses sesuai standar operasional prosedur akan
dijalakan. Salah satunya dengan menjatuhkan
hukuman disiplin. “Supaya
menimbulkan efek jera, begitu juga bagi pegawai yang lain,” ujarnya. (/red/ofi)