![]() |
Ilustrasi praktik pungutan liar. Foto : Freepik.com |
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah
tahanan (Rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho
mengatakan bahwa nominal uang dari dugaan pungli itu mencapai Rp 4 miliar.
Jumlah itu terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 dan dimungkinkan bertambah.
“Ini temuan dewan pengawas tanpa
pengaduan,” ujar Albertina dalam konferensi pers di gedung Anti-Corruption
Learning Center (ACLC) KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni
2023.
Ia menjelaskan, hasil temuan
dugaan pungli itu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan
tindak pidananya. “Ini ada unsur pidananya dan dewan pengawas sudah menyerahkan
kepada pimpinan,” ujar dia.
Selain itu, pelanggaran kode etik
juga tengah ditangani untuk proses selanjutnya oleh Dewas KPK. “Masalah kode
etikya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Nanti setelah semua (selesai),
teman-teman (wartawan) juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang
etik,” Albertina menjelaskan.
Sedangkan untuk motif terjadinya
pungli diduga berupa setoran tunai melalui rekening bank pihak ketiga. Namun,
pengusutan lebih lanjut tidak bisa dilakukan Dewas KPK lantaran keterbatasan
kewenangan.
“Kami dewan pengawas hanya
menangani masalah etik, kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa upaya
paksa penggeledahan, dan sebagainya,” ujar Albertina.
Ia menambahkan, temuan itu
sebagai upaya menjaga marwah KPK dalam menjalankan tugasnya. “Dewan pengawas
sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak
pandang,” Albertina menegaskan. (ped/waf/ofi)