![]() |
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto : Freepik.com |
NEUMEDIA.ID
– Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menahan
414 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ratusan tersangka itu
ditangkap dalam waktu 11 hari yang terhitung sejak 5 hingga 15 Juni 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan,
mengatakan bahwa para tersangka itu dibekuk berdasarkan 314 laporan terkait
TPPO yang masuk ke polisi.
Sebanyak 237 laporan di antaranya tentang
TPPO. Sedangkan 77 laporan lainnya merupakan tindakan kejahatan perlindungan
terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Adapun korbannya tercatat sebanyak
1.314 orang. Rinciannya, 507 perempuan dewasa, 76 perempuan anak, laki-laki dewasa 707 orang,
dan 24 anak laki-laki.
“Berdasarkan data pengungkapan kasus,
saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ujar
Ahmad yang dikutip Neumedia.id, Sabtu, 17 Juni 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, TPPO itu
mayoritas terjadi di perumahan dan permukiman dengan jumlah 129 kasus.
Kemudian, di hotel sebanyak 33 kasus dan di pelabuhan ada 16 kasus. Sedangkan
tempat kejadian kejahatan perlindungan PMI kebanyakan di perumahan atau
permukiman dengan 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus.
Adapun tiga motif tertinggi TPPO, kata
Ahmad, yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus dan
merayu 23 kasus. Sementara modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni
membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.
Motif ekonomi masih menjadi alasan
yang terbanyak para pelaku TPPO tersebut. Hal itu terbukti dari adanya 123
kasus yang ada. Selanjutnya dengan motif sengaja terdapat 69 kasus, dan
permasalahan sosial 21 kasus. (*/ofi)
Sumber : Humpolri