![]() |
| Ilustrasi laporan polisi buntut dari perdebatan di medsos. Foto:Neumedia.id |
NEUMEDIA.ID – Kalangan akademisi ikut menyorot perdebatan antara
Wakil Wali Kota (Wawali) Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri dengan Kepala
Diskominfo Noor Aflah yang ramai di media sosial belakangan ini. Dekan Fakultas
Hukum Universitas Merdeka Madiun Dr Sigit Sapto menilai perdebatan itu tidak
elok. Sebab, keduanya merupakan pejabat publik.
“Secara etika, seharusnya jangan
sampai ranah publik itu bertanya-tanya, apakah terjadi miskomunikasi atau
disharmonisasi,” ujar dia kepada jurnalis, Senin, 24 Juli 2024.
Kesan terjadinya
ketidakharmonisan bisa muncul karena komentar-komentar keduanya di media sosial
Facebook maupun Instagram. Lantas, isu akan lebih berkembang. Bisa mengarah
ketidakselarasan antara atasan dengan bawahan hingga ke politik.
Apalagi, masa kepemimpinan Wali
Kota Madiun Maidi bersama Wakil Wali Kota Inda Raya (MADA) berakhir pada
Desember 2023. Perdebatan di media sosial itu berpotensi memperburuk citra
pemerintahan yang selama ini telah banyak mendapatkan apresiasi hingga luar
negeri.
Oleh karena itu, Sigit
menyarankan agar Wali Kota Madiun Maidi ikut campur tangan dalam permasalahan
tersebut. Salah satu cara yang bisa ditempuh dengan mempertemukan kedua belah
pihak.
Disinggung tentang laporan polisi
yang dilayangkan pihak Inda Raya terhadap Noor Aflah, Sigit menyatakan sebagai
hal yang lumrah. Namun, dalam menangani permasalahan ini pihak penyidik
Satreskrim Polres Madiun Kota tetap akan melakukannya secara profesional.
“Saya yakin (penyidik) akan
memintai keterangan ahli. Baik itu ahli bahasa, komunikasi, psikologi karena
ini menyangkut konten,” kata Sigit.
Diberitakan sebelumnya aparat
Polres Madiun Kota sedang mendalami laporan dari Wakil Wali (Wawali) Kota
Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri tentang indikasi pencemaran nama baik maupun
pelanggaran Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).
Pihak yang dilaporkan adalah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah.
Langkah hukum ini merupakan buntut dari perdebatan antara kedua pihak tersebut
di media sosial yang sempat viral beberapa waktu lalu.
“Kami harus mendalami dan
melakukan penyelidikan dulu. Laporan sudah kami terima,” ujar Kepala Satuan
Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Sujarno
dikonfirmasi Neumedia.id, Minggu, 23
Juli 2023.
Laporan itu dilayangkan oleh Heru
Prasetyo, kuasa hukum Inda Raya pada Sabtu kemarin, 22 Juli 2023. Sebab, pihak
terlapor dianggap melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, pihak Inda
Raya juga menganggap terlapor atau Noor Aflah melanggar Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). “Menurut saya dua-duanya (aturan baik), baik tentang pencemaran nama
baik dan UU ITE,” ujar Heru dikonfirmasi wartawan.
Saat dikonfirmasi Neumedia.id, Noor Aflah enggan
memberikan keterangan secara gamblang. Namun, ia mengizinkan komentar yang
sebelumnya disampaikan ke media untuk dikutip. “Tekok sing wes upload berita ae mas, winggi wis WA aku (Tanya
kepada yang sudah upload berita saja
mas, kemarin sudah WA saya),” ujar dia.
Dikutip dari pemberitaan, Noor
Aflah mengaku belum mengetahui tentang pihak Inda Raya yang melaporkannya ke
polisi terkait komentarnya di media sosial. “Ndak ada panggilan kok
saya tahu baru dari media,” ucap dia. (ofi)







