Siswa Tidak Wajib Membeli Seragam Melalui Koperasi Sekolah

- Editorial Team

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi seragam sekolah. Foto:Pixabay.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Kepala Dinas
Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan bahwa orang tua atau wali
murid diberi kebebasan untuk mendapatkan pakaian seragam bagi siswa dari pihak
manapun.


“Tidak boleh ada paksaan pembelian
seragam melalui koperasi,” ujar dia seperti dikutip Neumedia.id, Selasa, 25 Juli 2023.


Kebijakan itu berlaku bagi satuan
pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yakni mulai
dari SMA, SMK, dan SLB Negeri. Sebagai penegasannya, surat edaran yang mengatur
hal tersebut telah diterbitkan.


Kebebasan mendapatkan
seragam itu juga berpedoman pada ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 50
Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Pihak sekolah, Aries
melanjutkan, juga wajib memberikan toleransi bagi peserta tidak mampu untuk
menggunakan seragam bekas. Bagi orang tua atau wali murid yang merasa keberatan
dan terlanjur membeli bahan pakaian dari sekolah, maka dapat mengembalikan.
Namun, dengan catatan masih berupa kain atau belum dijahit.


Penegasan tersebut
merupakan buntut dari pencopotan Norhadi dari jabatannya sebagai Plt Kepala
SMAN 1 Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Ini terkait penjualan pakaian seragam
bagi siswa baru di sekolah setempat yang dinilai terlalu mahal. Harganya
mencapai Rp 2,3 juta.


Menurut Aries,
pencopotan jabatan itu setelah tim identifikasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur menemukan adanya standar operasional prosedur yang tidak dipatuhi SMAN 1
Kedungwaru, Tulungagung. Sebelumnya, isu tersebut telah ramai di media sosial. (*/ofi)

 


Diolah dari berbagai
sumber

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Semangat Inovasi dan Kolaborasi Digaungkan untuk Wujudkan Masyarakat Bersahaja

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Berita Terbaru