![]() |
| Ilustrasi seragam sekolah. Foto:Pixabay.com |
NEUMEDIA.ID – Kepala Dinas
Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan bahwa orang tua atau wali
murid diberi kebebasan untuk mendapatkan pakaian seragam bagi siswa dari pihak
manapun.
“Tidak boleh ada paksaan pembelian
seragam melalui koperasi,” ujar dia seperti dikutip Neumedia.id, Selasa, 25 Juli 2023.
Kebijakan itu berlaku bagi satuan
pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yakni mulai
dari SMA, SMK, dan SLB Negeri. Sebagai penegasannya, surat edaran yang mengatur
hal tersebut telah diterbitkan.
Kebebasan mendapatkan
seragam itu juga berpedoman pada ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 50
Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pihak sekolah, Aries
melanjutkan, juga wajib memberikan toleransi bagi peserta tidak mampu untuk
menggunakan seragam bekas. Bagi orang tua atau wali murid yang merasa keberatan
dan terlanjur membeli bahan pakaian dari sekolah, maka dapat mengembalikan.
Namun, dengan catatan masih berupa kain atau belum dijahit.
Penegasan tersebut
merupakan buntut dari pencopotan Norhadi dari jabatannya sebagai Plt Kepala
SMAN 1 Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Ini terkait penjualan pakaian seragam
bagi siswa baru di sekolah setempat yang dinilai terlalu mahal. Harganya
mencapai Rp 2,3 juta.
Menurut Aries,
pencopotan jabatan itu setelah tim identifikasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur menemukan adanya standar operasional prosedur yang tidak dipatuhi SMAN 1
Kedungwaru, Tulungagung. Sebelumnya, isu tersebut telah ramai di media sosial. (*/ofi)
Diolah dari berbagai
sumber







