Ilustrasi jabatan kepala daerah yang berakhir saat menjelang Pemilu serentak 2024. Foto : Litbangkemendagri |
NEUMEDIA.ID –
Pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal berlangsung serentak pada 2024.
Akibatnya, penjabat kepala daerah harus diangkat oleh pemerintah untuk mengisi
pemimpin yang masa pengabdiannya berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 2023 ini, sebanyak 17 penjabat
gubernur, 115 penjabat bupati, dan 38 penjabat wali kota harus diangkat. Sepuluh
penjabat gubernur, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, dan
Sulawesi akan diangkat September mendatang. Pada bulan yang sama, 75 penjabat
bupati dan penjabat wali kota juga diangkat.
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023
menyebutkan bahwa penjabat gubernur diusulkan oleh DPRD Provinsi dan Menteri
Dalam Negeri. Sedangkan penjabat bupati/wali kota diusulkan oleh DPRD
kabupaten/kota, gubernur, dan Menteri Dalam Negeri.
Masing-masing daerah mengusulkan tiga
nama sebagai calon penjabat gubernur, bupati/wali kota. Demikian halnya dengan
Mendagri yang juga mengusulkan tiga nama. Enam usulan nama itu kemudian dibahas
Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.
Pembahasan itu dapat melibatkan
kementerian/lembaga lain. Ini seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Intelijen Negara. Setelah tiga nama
diputuskan, maka diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara
sebagai bahan pertimbangan Presiden.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko
Widodo (Jokow) menyatakan bahwa pemilhan penjabat kepala daerah telah melalui
proses yang akuntabel dan transparan. Seperti usulan nama, Presiden menyebut
bahwa masukan nama berasal dari daerah untuk selanjutnya diserahkan ke
Kementerian Dalam Negeri.
“Apanya yang enggak akuntabel, apanya yang enggak transparan,
masukannya dari bawah semua,” kata dia kepada awak media dikutip dari laman
resmi Presiden RI, Minggu, 6 Agustus 2023.
“Dari daerah ke Kemendagri terus
baru naik ke kita di TPA (tim penilai akhir), semuanya terbuka,” ujarnya. (**/ofi)