![]() |
| Perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Foto:DPRD Kabupaten Kediri |
NEUMEDIA.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7
Madiun mencatat sebanyak 127 perlintasan sebidang di wilayahnya tanpa palang
pintu. Titik lokasinya berada di sejumlah kabupaten/kota yang meliputi mulai
Ngawi, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar, Jombang.
Di perlintasan sebidang tidak
terjaga itu seringkali terjadi kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan
bermotor. Penyebab yang paling dominan karena lengahnya pengguna jalan raya
saat melintasi perlintasan kereta api.
Peristiwa kecelakaan terbaru yang
terjadi melibatkan Kereta Api 423 (Dhoho) dengan mobil Daihatsu Luxio di
Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tabrakan di perlintasan sebidang tanpa penjagaan
di KM 85 antara Stasiun Jombang – Sembung itu terjadi pada pukul 23.14 WIB,
Sabtu malam kemarin, 29 Juli 2023.
Manajer Humas PT Kereta Api
Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Supriyanto mengatakan bahwa
kecelakaan itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Selain itu, dua orang
mengalami luka berat.
Para korban itu merupakan sopir
dan penumpang Daihatsu Luxio berpelat nomor L 1009 XD. Mereka yang meninggal adalah Wahyu Kuspoyo
(42), Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balungbendo, Sidoarjo (sopir).
Kemudian lima penumpang yang meninggal
adalah Fikry (22), Sumiyowati (60), Alinsya Mareta Mingkana (16), Sutria
Mingsih (38), dan Az Zahra Rohima Khoirunnisa (13) yang juga beralamat di Desa
Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Sedangkan korban yang mengalami luka berat adaah Arimbi (11),
warga Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Selain itu,
Adelia (19), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
“Maka, PT KAI terus mengingatkan
masyarakat pengguna kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang KA untuk
selalu berhati-hati,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto,
Minggu 30 Juli 2023.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna
jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan
yang lebih dahulu melintas rel.
Meski demikian, pihak PT KAI
tetap berupaya meminalisir terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa
penjagaan. Salah satu langkah yang dijalankan dengan berkoordinasi dengan
pemerintah daerah di wilayah Daop 7 Madiun untuk memasang palang pintu. Juga,
menambah rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. (ofi)







