| Menteri BUMN Erick Thohir. Foto:BUMNTrack |
NEUMEDIA.ID – Ketua Dewan Pers
Ninik Rahayu mengatakan bahwa pengaduan yang diterima dari Menteri BUMN Erick
Thohir ihwal podcast Bocor Alus Politik akan ditangani lebih lanjut. Konten
yang diunggah di akun YouTube Tempodotco itu berjudul “Manuver Erick
Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP”.
Untuk menangani sengketa ini Dewan
Pers akan melakukan mediasi antara pihak Tempo dan Erick Thohir. Kedua pihak
akan dihadirkan pada pukul 10.00 WIB, Senin, 17 Juli 2023. Hal ini untuk
mendengarkan keterangan dari dua pihak.
Langkah–langkah yang dijalankan agar
Dewan Pers dapat memutuskan sengketa pers itu secara adil. Oleh karena itu,
anggota Dewan Pers Arif Zulkifli tidak akan dilibatkan dalam menangani polemik.
Sebab, yang bersangkutan merupakan CEO Tempo Media Grup.
Ninik juga
menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Erick Thohir yang memilih
melaporkan keberatannya atas konten media massa kepada Dewan Pers.
“Saya kira itu
komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang
diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami
sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa
terkait konten media,” tutur Ninik, Kamis, 13 Juli 2023.
Sebelumnya, Nezar Patria staf
khusus Menteri BUMN menilai podcast
berjudul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang tak disukai
PDIP” merugikan pihaknya. Sebab, tidak memenuhi prinsip kerja jurnalistik
dan kode etik wartawan Indonesia.
Nezar juga menilai informasi pada
tayangan podcast itu mengarah kepada tudingan serta mengarah kepada fitnah.
Selain itu, ia juga menilai banyak berisi gosip yang harusnya masih berada di
level percakapan ruang redaksi. Akan Tetapi sudah ditayangkan untuk konsumsi
publik.
“Menurut Pak Erick Thohir, konten itu tidak berimbang dan tidak
menghadirkan kedua pihaknya sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk
memberikan keterangan secara berimbang,” kata Nezar.
“Jadi katakanlah ini bahan
mentah, yang kemudian dikemas dalam bentuk podcast,” lanjut Nezar
Nezar mengatakan konten itu tidak
hanya berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers. Namun, juga berpotensi
melanggar UU ITE. Akan tetapi pihaknya tidak melaporkan ke polisi sebagai
bentuk penghormatan Erik Thohir terhadap kebebasan Pers.
“Meskipun jalur hukum terbuka,
tetapi jalur itu tidak ditempuh oleh Pak Erick karena menganggap konten di
Tempodotco itu adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media
Group,” kata Nezar.
Sementara, Setri Yasra Pemimpin
Redaksi Majalah Tempo mengatakan Podcast Bocor Alus merupakan produk
jurnalistik. Sebab, tetap mengikuti Kode Etik Wartawan Indonesia. “Informasi
yang muncul di Bocor Alus Politik sudah terverifikasi oleh narasumber yang
ditemui wartawan Tempo,” Kata Setri.
Setri meberikan apresiasi kepada
menteri Erick Thohir lantaran ia menempuh penyelesaian sengketa pemberitaan
melalui Dewan Pers. Ia juga mengatakan langkah itu merupakan cara yang tepat
dan elegan untuk menyelesaikan masalah pemberitaan sesuai UU Pers.
“Tim podcast Bocor Alus Politik
telah meminta tanggapan dari Erick Thohir serta koleganya. Namun, pihaknya
tidak merespon pertanyaan yang dilayangkan tim Podcast Bocor Alus Politik,”
kata Setri.
Sedangkan Redaktur pelaksana
Tempo Stefanus Pramono menggatakan bahwa informasi yang disampaikan di Bocor
Alus Politik bukan gosip dan desas-desus.
“Setiap informasi yang kami
sampaikan memiliki bukti pendukung dan punya kepentingan dimensi publik ,” kata
Pramono. (**/fek/ofi)






