![]() |
| Ilustrasi mahkota Miss Universe. Foto:Freepik.com |
NEUMEDIA.ID – Delapan
peserta Miss Universe Indonesia 2023 mengajukan permohonan pendampingan kepada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka merupakan korban dugaan
pelecehan seksual saat ajang kecantikan itu berlangsung beberapa waktu lalu.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi
saat proses body checking tanpa
busana dalam serangkaian penjurian ajang kecantikan. Panitia dalam event itu
juga memfoto para kontestan menggunakan fasilitas di smartphone.
“Delapan peserta Miss Universe
mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di
persidangan, pengamanan di persidangan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada
wartawan yang dikutip Neumedia.id,
Rabu, 23 Agustus 2023.
Selain itu, korban juga mengajukan
bentuk perlindungan berupa pendampingan proses hukum. Ini mulai dari penyelidikan
di Polda Metro Jaya hingga nanti di pengadilan. Para korban itu juga meminta
perlindungan hukum lantaran khawatir dilaporkan balik ke pihak kepolisian.
“Mereka juga minta rehabilitasi
psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma.
Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi,”
tuturnya.
Di samping delapan kontestan, Edwin
menambahkan ada empat orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke
LPSK. Mereka adalah dua orang pemilik lisensi di provinsi dan dua mantan panitia.
Dugaan pelecehan itu dilaporkan ke
Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Agustus 2023. Melissa
Anggraini, penasihat hukum finalis ajang Miss Universe Indonesia yang diduga
menjadi korban pelecehan mengatakan bahwa laporannya itu juga disertai dengan
sejumlah barang bukti. Ini seperti dokumen surat, foto, dan video.
“Kami juga cukup
terkaget-kaget ya ketika melihat foto-foto yang diambil oleh
mereka dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,”ujar dia dikutip neumedia.id, Kamis, 10 Agustus 2023.(*/ofi)
Sumber : PMJNews







