![]() |
| Aktivitas di pertambangan nikel. Foto:laman resmi djknkemenkeu |
NEUMEDIA.ID –
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas
tambang di Blok Mandiodo, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka
Tambang (ANTAM) Tbk Konawe Utara, Sulawesi Tenggara untuk sementara waktu.
Penghentian itu merupakan buntut dari
dugaan korupsi pertambangan ore nikel yang menyeret Ridwan Djamaluddin, eks
pejabat Kementerian ESDM. Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan
hal itu. “Iya, disetop dong,” kata dia kepada sejumlah jurnalis yang dikutip Neumedia.id, Minggu, 13 Agustus 2023.
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi
itu, penyidik Kejagung juga menjerat dan menahan HJ selaku Sub-Koordinator Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Dengan demikian, sepuluh
tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Para tersanga itu berasal dari PT
Aneka Tambang Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa
pejabat dari Kementerian ESDM. Akibat dari dugaan korupsi itu negara disebut
mengalami kerugian Rp 5,7 triliun.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR
RI, Mulyanto mendesak aparat penegak hukum menguak secara komprehensif dan menyeluruh kasus pertambangan
nikel ilegal yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
Desakan tersebut
disebabkan adanya dugaan terkait kasus RKAB pertambangan bodong. RKAB diberikan
pada wilayah tambang yang tidak memiliki deposit cadangan mineral, sehingga
terjadi penambangan ilegal. Ini hanyalah puncak dari gunung es.
“Bisa jadi sebagian
besar kasus penyimpangan di dunia pertambangan masih belum terjamah. Kasus
serupa bukan tidak mungkin terjadi di blok-blok tambang lainnya. Karena itu,
patut diduga kasus ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar
Mulyanto. (**/ofi)
Sumber : Berbagai
sumber dan Warta Ekonomi







