MADIUN, NEUMEDIA.ID – Tim gabungan Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun menggerebek sebuah toko plastik di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dari lokasi, petugas menemukan lebih dari 12 ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Operasi gabungan tersebut digelar pada Kamis (23/10/2025) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Purbaya. Kegiatan ini dipimpin oleh tim Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun.
Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi, mengatakan penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan di bidang cukai sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk memberantas rokok ilegal,” ujar Slamet, Jumat (31/10/2025).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai. Barang tersebut disita dari pemilik toko berinisial BS, dengan nilai barang diperkirakan Rp18,4 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp12 juta.
Barang bukti dan pemiliknya langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penelitian, BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, BS mengajukan permohonan Ultimum Remedium—penyelesaian pelanggaran tanpa proses pidana—dengan membayar sanksi administrasi sebesar Rp27,8 juta, atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi Bea Cukai.
Laporan hasil operasi ini juga telah diteruskan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas Nomor ND-883/KBC.1204/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Slamet menambahkan, hingga 31 Oktober 2025, penerimaan negara dari Bea Cukai Madiun mencatat hasil menggembirakan yakni Cukai: Rp1,06 triliun (107,59%), Bea Masuk: Rp228,15 juta (105,40%), Ultimum Remedium: Rp2,46 miliar.
“Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkas Slamet Parmadi. (*/ant/red)






