NEUMEDIA.ID, PONOROGO – Aparat ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT |
Pemuda berusia 22 tahun yang sempat
melarikan diri ke hutan setelah diduga membunuh Ahmad Suyoto alias Tatit (53)
itu menyerahkan diri ke Mapolsek Pulung. Pelaku dan korban tinggal bersebelahan
rumah dan masih memiliki hubungan kerabat.
“Setelah melalui pendekatan persuasif
dengan melibatkan keluarga pelaku, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan
diri,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo saat konferensi pers di
Mapolres Ponorogo, Selasa (2/1/2024).
Pihak keluarga melakukan pendekatan
persuasif dengan meminta agar Sipras menyerahkan diri. Sebab, hidup dalam
pelarian justru akan memperburuk keadaan dan masa depan pelaku.
Hal itu disampaikan pihak keluarga setelah
berhasil menemukan keberadaan Sipras di kawasan hutan. Tanpa perlawanan, pemuda
itu rela diajak keluarga menuju ke Mapolsek Pulung.
Polisi lantas melakukan interogasi. Motif
dari aksi nekat pelaku diketahui karena sakit hati kepada korban ihwal
persoalan batas tanah.
“Si pelaku ini sakit hati karena
korban sering mengancam keluarganya dan kerap membuat gaduh terkait batas
tanah,” ujar Anton.
“Yang paling baru ibunya harus
dilarikan ke rumah sakit karena tidak kuat dengan ancaman yang sering korban
lontarkan,” lanjutnya.
Hal ini membuat Sipras tak kuat
menahan amarah. Secara spontan, ia keluar untuk menuju rumah korban lantas
melakukan penganiayaan pada malam pergantian tahun baru.
“Spontan, pelaku mengambil
beberapa benda tumpul untuk membalas sakit hati ibunya, ditambah keadaan pelaku
yang sedang mabuk. Suasana mendadak mencekam dan tidak lama korban meninggal di
tempat dengan berlumuran darah,” jelas Kapolres Ponorogo.
Setelah korban diketahui
meninggal, pelaku berpamitan kepada keluarganya. Ia lantas pergi ke kebun dekat
rumah. “Sehari setelahnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung diantar
keluarga,” tambahnya.
Dalam menangani kasus ini, pihak
polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3. Pelaku
terancam hukuman kurungan maksimal selama 15 tahun penjara. (*/ofi)