|
Hadiansyah, perwakilan Komunitas Forum Reformasi Demokrasi Indonesia (KFRDI) melaporkan PSI ke Bawaslu Kota Madiun, Kamis (7/12/2023). |
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur menerima laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu dari Hadiansyah, perwakilan Komunitas Forum Reformasi Demokrasi Indonesia (KFRDI), Kamis (7/12/2023).
“Tadi ada laporan yang masuk. Pelapor melaporkan kegiatan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kota Madiun yang diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi.
Kegiatan pada waktu tersebut adalah Jalan Sehat Santuy bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Lapangan Pelti, Jalan Pahlawan Kota Madiun. Dalam acara itu, pihak KFRDI mengetahui adanya pembagian doorprize berupa barang elektronik dan paket umrah secara simbolis kepada peserta jalan sehat.
Hal ini diindikasikan sebagai pelanggaran pemilu lantaran berlangsung pada masa kampanye. Kecurigaan yang lain juga karena disebarkannya bahan kampanye.
Hadiansyah selaku pelapor menegaskan tidak mempermasalahkan kegiatan dengan memberikan imbalan saat berlangsung di luar masa kampanye.
“Karena ini masuk masa kampanye, jadi itu menjadi perhatian khusus,” ujarnya ditemui usai menerima tanda pelaporan dari Bawaslu Kota Madiun.
Maka, pihak KFRDI menduga PSI Kota Madiun melakukan pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1(j) ayat 2(4) tentang larangan dalam kampanye.
Kemudian, diduga melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 51 ayat 3 tentang kegiatan lainnya. Juga, PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 33, tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum.
Hadiansyah menyatakan bahwa Jalan Sehat Santuy itu dibalut sebagai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PSI. Namun, pelaksanaannya saat masa kampanye dan mengarahkan untuk memenangkan PSI dalam Pemilu 2024.
Selain itu, juga ditemukan alat peraga berupa gambar partai, nomor partai dan peserta Pemilu menggunakan atribut PSI.
“Jadi ketika ada hadiah, imbalan, doorprize dan dilakukan dalam masa kampanye dengan begitu banyak atribut partai itu kita sebut kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PSI Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilayangkan KFRDI kepada Bawaslu. Adapun pihak terlapornya adalah DPD PSI Kota Madiun.
“Saya tidak tahu mas, karena tidak ada surat,” kata Bagus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Neumedia.id. Saat ini, Bagus diketahui sedang menjalankan ibadah di Tanah Suci Mekah. (ant/ofi)