Gugatan Ihsan Ditolak, Wakit Desak Ketua DPRD Kota Madiun Segera Laksanakan PAW

- Editorial Team

Jumat, 26 Januari 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur menolak gugatan Ihsan Abdurrahman Siddiq terkait pemecatannya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Madiun. Ditolaknya gugatan Ihsan karena PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili kasus tersebut.

“Eksepsi tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 dikabulkan, menyatakan PN Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini; PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/PN – Mad,” bunyi putusan pengadilan Kota Madiun yang diumumkan secara online pada Kamis (25/1/2024).

Menanggapi putusan PN Kota Madiun tersebut, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Wakit Nurohman menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal ini memberikan wewenang kepada partai politik untuk mengatur rumah tangga organisasinya. “Putusan majelis hakim di PN Kota Madiun yang menyatakan PN Kota Madiun Tidak Berwenang Mengadili Perkara Nomor: 66/Pdt.G/2023/PN Mad sudah sangat tepat,” ujar Wakit dalam keterangan tertulis yang diterima NEUMEDIA, Rabu (25/1/2024).

“Ini sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” lanjutnya.

Wakit menambahkan, dengan putusan PN Kota Madiun tersebut, maka Ketua DPRD Kota Madiun seharusnya segera menindaklanjuti proses PAW di DPRD Kota Madiun.

Tindaklanjut itu untuk memastikan kepastian hukum, memperkuat soliditas partai, dan mendukung perjuangan kebijakan serta sikap politik partai. “Ketua DPRD harus segera menindaklanjuti, agar proses PAW segera terlaksana,” desak Wakit. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028
Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 
Longsor 10 Meter Putuskan Jalur Kare–Ngebel, Akses Madiun–Ponorogo Lumpuh Total
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun, Segel Rubicon, BMW, dan Puluhan Sepeda Premium
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Hilang Lebih dari Sepekan, Gadis Asal Madiun Ditemukan Selamat di Semarang
Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total
KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB