Gugatan Ihsan Ditolak, Wakit Desak Ketua DPRD Kota Madiun Segera Laksanakan PAW

- Editorial Team

Jumat, 26 Januari 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur menolak gugatan Ihsan Abdurrahman Siddiq terkait pemecatannya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Madiun. Ditolaknya gugatan Ihsan karena PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili kasus tersebut.

“Eksepsi tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 dikabulkan, menyatakan PN Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini; PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/PN – Mad,” bunyi putusan pengadilan Kota Madiun yang diumumkan secara online pada Kamis (25/1/2024).

Menanggapi putusan PN Kota Madiun tersebut, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Wakit Nurohman menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal ini memberikan wewenang kepada partai politik untuk mengatur rumah tangga organisasinya. “Putusan majelis hakim di PN Kota Madiun yang menyatakan PN Kota Madiun Tidak Berwenang Mengadili Perkara Nomor: 66/Pdt.G/2023/PN Mad sudah sangat tepat,” ujar Wakit dalam keterangan tertulis yang diterima NEUMEDIA, Rabu (25/1/2024).

“Ini sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” lanjutnya.

Wakit menambahkan, dengan putusan PN Kota Madiun tersebut, maka Ketua DPRD Kota Madiun seharusnya segera menindaklanjuti proses PAW di DPRD Kota Madiun.

Tindaklanjut itu untuk memastikan kepastian hukum, memperkuat soliditas partai, dan mendukung perjuangan kebijakan serta sikap politik partai. “Ketua DPRD harus segera menindaklanjuti, agar proses PAW segera terlaksana,” desak Wakit. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 
Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 
Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Berita Terbaru