MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur menolak gugatan Ihsan Abdurrahman Siddiq terkait pemecatannya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Madiun. Ditolaknya gugatan Ihsan karena PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili kasus tersebut.
“Eksepsi tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 dikabulkan, menyatakan PN Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini; PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/PN – Mad,” bunyi putusan pengadilan Kota Madiun yang diumumkan secara online pada Kamis (25/1/2024).
Menanggapi putusan PN Kota Madiun tersebut, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Wakit Nurohman menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pasal ini memberikan wewenang kepada partai politik untuk mengatur rumah tangga organisasinya. “Putusan majelis hakim di PN Kota Madiun yang menyatakan PN Kota Madiun Tidak Berwenang Mengadili Perkara Nomor: 66/Pdt.G/2023/PN Mad sudah sangat tepat,” ujar Wakit dalam keterangan tertulis yang diterima NEUMEDIA, Rabu (25/1/2024).
“Ini sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” lanjutnya.
Wakit menambahkan, dengan putusan PN Kota Madiun tersebut, maka Ketua DPRD Kota Madiun seharusnya segera menindaklanjuti proses PAW di DPRD Kota Madiun.
Tindaklanjut itu untuk memastikan kepastian hukum, memperkuat soliditas partai, dan mendukung perjuangan kebijakan serta sikap politik partai. “Ketua DPRD harus segera menindaklanjuti, agar proses PAW segera terlaksana,” desak Wakit. (ant/ofi)






