Gugatan Ihsan Ditolak, Wakit Desak Ketua DPRD Kota Madiun Segera Laksanakan PAW

- Editorial Team

Jumat, 26 Januari 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur menolak gugatan Ihsan Abdurrahman Siddiq terkait pemecatannya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Madiun. Ditolaknya gugatan Ihsan karena PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili kasus tersebut.

“Eksepsi tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 dikabulkan, menyatakan PN Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini; PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/PN – Mad,” bunyi putusan pengadilan Kota Madiun yang diumumkan secara online pada Kamis (25/1/2024).

Menanggapi putusan PN Kota Madiun tersebut, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Wakit Nurohman menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal ini memberikan wewenang kepada partai politik untuk mengatur rumah tangga organisasinya. “Putusan majelis hakim di PN Kota Madiun yang menyatakan PN Kota Madiun Tidak Berwenang Mengadili Perkara Nomor: 66/Pdt.G/2023/PN Mad sudah sangat tepat,” ujar Wakit dalam keterangan tertulis yang diterima NEUMEDIA, Rabu (25/1/2024).

“Ini sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” lanjutnya.

Wakit menambahkan, dengan putusan PN Kota Madiun tersebut, maka Ketua DPRD Kota Madiun seharusnya segera menindaklanjuti proses PAW di DPRD Kota Madiun.

Tindaklanjut itu untuk memastikan kepastian hukum, memperkuat soliditas partai, dan mendukung perjuangan kebijakan serta sikap politik partai. “Ketua DPRD harus segera menindaklanjuti, agar proses PAW segera terlaksana,” desak Wakit. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Raih Penghargaan atas Sinergi Optimalisasi Pajak Daerah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru