Gugatan Ihsan Abdurrahman Dinilai Bukan Alasan Penghambat Proses PAW

- Editorial Team

Kamis, 11 Januari 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Ihsan Abdurrahman Siddiq alias Sanos di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun bukan tentang pergantian antarwaktu (PAW).

Namun, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2023/PNMad itu adalah keberatan atas pemberhentian Ihsan sebagai anggota PDI Perjuangan. Dengan demikian, tidak seharusnya tidak menghambat proses PAW sebagai anggota DPRD Kota Madiun.

“Gugatan saudara Ihsan ini kan karena keberatan atas pemberhentiannya sebagai anggota PDI Perjuangan, bukan masalah PAW. Ya, harusnya hal itu tidak menghambat proses PAW,” kata Wakit usai sidang perkara gugatan dengan agenda bukti tambahan dari penggugat di PN Kota Madiun, Kamis (11/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakit juga menyebut bahwa Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya telah melakukan kekeliruan dalam penafsiran hukum. Andi juga dinilai tidak menjalankan konstitusi partai dan melegetimasi surat dari Sekretaris Daerah Kota Madiun No: 170/52/401.0011/2023 perihal PAW anggota DPRD Kota Madiun.

“Ketua DPRD Kota Madiun sudah keliru menafsirkan hukum, serta tidak menjalankan konstitusi malah melegetimasi surat dari Sekda dengan cara melaksanakan isi surat dari Sekda yang sudah jelas dan nyata telah menghambat proses PAW yang sudah menjadi keputusan DPP PDI Perjuangan dan turut campur tangan dalam urusan internal partai,” jelas Wakit.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun dan Ketua DPRD Kota Madiun bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pada pasal 111 Ayat (6) PP itu berbunyi sebagai berikut : “Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota”.

“Dari keterangan itu jelas begitu menerima surat balasan dari Sekda, Ketua DPRD melegetimasi dan tidak berbuat apa-apa lagi,” ujar Wakit.

“Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 jelas jika Walikota tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada gubernur, pimpinan DPRD bisa memberitahukan. Tapi, nyatanya tidak dilakukan artinya melawan intruksi partai itu,” lanjutnya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028
Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 
Longsor 10 Meter Putuskan Jalur Kare–Ngebel, Akses Madiun–Ponorogo Lumpuh Total
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun, Segel Rubicon, BMW, dan Puluhan Sepeda Premium
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Hilang Lebih dari Sepekan, Gadis Asal Madiun Ditemukan Selamat di Semarang
Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total
KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:47 WIB

Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

KAI Daop 7 Madiun dan DJKA Gelar Inspeksi Keselamatan Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Jumat, 14 November 2025 - 06:00 WIB

Gotong Royong Rawat Kebun Sayuran, Cara SDN Bukur 02 Jiwan Wujudkan Sekolah Adiwiyata

Minggu, 9 November 2025 - 20:03 WIB

Tiket KA Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggalnya! 

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WIB

KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Kamis, 6 November 2025 - 07:53 WIB

Mulai 1 Desember, KAI Daop 7 Madiun Ubah Jadwal dan Pola Perjalanan Kereta Api

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Siswa SD di Gemarang Dapat Inspirasi Langsung dari Berbagai Profesi

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun sediakan puluhan ribu tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun.

Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 65.556 Tiket KA Nataru 

Rabu, 10 Des 2025 - 19:39 WIB

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB