NEUMEDIA.ID, MADIUN – Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Ihsan Abdurrahman Siddiq alias Sanos di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun bukan tentang pergantian antarwaktu (PAW).
Namun, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2023/PNMad itu adalah keberatan atas pemberhentian Ihsan sebagai anggota PDI Perjuangan. Dengan demikian, tidak seharusnya tidak menghambat proses PAW sebagai anggota DPRD Kota Madiun.
“Gugatan saudara Ihsan ini kan karena keberatan atas pemberhentiannya sebagai anggota PDI Perjuangan, bukan masalah PAW. Ya, harusnya hal itu tidak menghambat proses PAW,” kata Wakit usai sidang perkara gugatan dengan agenda bukti tambahan dari penggugat di PN Kota Madiun, Kamis (11/1/2024).
Wakit juga menyebut bahwa Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya telah melakukan kekeliruan dalam penafsiran hukum. Andi juga dinilai tidak menjalankan konstitusi partai dan melegetimasi surat dari Sekretaris Daerah Kota Madiun No: 170/52/401.0011/2023 perihal PAW anggota DPRD Kota Madiun.
“Ketua DPRD Kota Madiun sudah keliru menafsirkan hukum, serta tidak menjalankan konstitusi malah melegetimasi surat dari Sekda dengan cara melaksanakan isi surat dari Sekda yang sudah jelas dan nyata telah menghambat proses PAW yang sudah menjadi keputusan DPP PDI Perjuangan dan turut campur tangan dalam urusan internal partai,” jelas Wakit.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun dan Ketua DPRD Kota Madiun bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada pasal 111 Ayat (6) PP itu berbunyi sebagai berikut : “Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota”.
“Dari keterangan itu jelas begitu menerima surat balasan dari Sekda, Ketua DPRD melegetimasi dan tidak berbuat apa-apa lagi,” ujar Wakit.
“Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 jelas jika Walikota tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada gubernur, pimpinan DPRD bisa memberitahukan. Tapi, nyatanya tidak dilakukan artinya melawan intruksi partai itu,” lanjutnya. (ant/ofi)






