Gugatan Ihsan Abdurrahman Dinilai Bukan Alasan Penghambat Proses PAW

- Editorial Team

Kamis, 11 Januari 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Ihsan Abdurrahman Siddiq alias Sanos di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun bukan tentang pergantian antarwaktu (PAW).

Namun, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2023/PNMad itu adalah keberatan atas pemberhentian Ihsan sebagai anggota PDI Perjuangan. Dengan demikian, tidak seharusnya tidak menghambat proses PAW sebagai anggota DPRD Kota Madiun.

“Gugatan saudara Ihsan ini kan karena keberatan atas pemberhentiannya sebagai anggota PDI Perjuangan, bukan masalah PAW. Ya, harusnya hal itu tidak menghambat proses PAW,” kata Wakit usai sidang perkara gugatan dengan agenda bukti tambahan dari penggugat di PN Kota Madiun, Kamis (11/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakit juga menyebut bahwa Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya telah melakukan kekeliruan dalam penafsiran hukum. Andi juga dinilai tidak menjalankan konstitusi partai dan melegetimasi surat dari Sekretaris Daerah Kota Madiun No: 170/52/401.0011/2023 perihal PAW anggota DPRD Kota Madiun.

“Ketua DPRD Kota Madiun sudah keliru menafsirkan hukum, serta tidak menjalankan konstitusi malah melegetimasi surat dari Sekda dengan cara melaksanakan isi surat dari Sekda yang sudah jelas dan nyata telah menghambat proses PAW yang sudah menjadi keputusan DPP PDI Perjuangan dan turut campur tangan dalam urusan internal partai,” jelas Wakit.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun dan Ketua DPRD Kota Madiun bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pada pasal 111 Ayat (6) PP itu berbunyi sebagai berikut : “Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota”.

“Dari keterangan itu jelas begitu menerima surat balasan dari Sekda, Ketua DPRD melegetimasi dan tidak berbuat apa-apa lagi,” ujar Wakit.

“Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 jelas jika Walikota tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada gubernur, pimpinan DPRD bisa memberitahukan. Tapi, nyatanya tidak dilakukan artinya melawan intruksi partai itu,” lanjutnya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Semangat Inovasi dan Kolaborasi Digaungkan untuk Wujudkan Masyarakat Bersahaja

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Berita Terbaru