SP2HP Dugaan Pelanggaran UU ITE yang Dilaporkan Mantan Direktur RSUD Dolopo Terbit

- Editorial Team

Rabu, 6 November 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Priangkasa (kiri), kuasa hukum mantan Direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi, menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (5/11/2024) sore.

Indra Priangkasa (kiri), kuasa hukum mantan Direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi, menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (5/11/2024) sore.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Indra Priangkasa, kuasa hukum mantan Direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi mengapresiasi kinerja Polres Madiun yang sigap dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik yang diajukan kliennya terhadap Sugeng Harianto, pemilik akun TikTok @sugeng_info.

Dalam konferensi pers Selasa (5/11/2024) sore, Indra Priangkasa menyebut bahwa Polres Madiun telah menunjuk Unit 2 untuk menyelidiki kasus ini.

Penugasan Unit 2 dalam penanganan kasus ini dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang diterima oleh Indra Priangkasa, kuasa hukum dr. Purnomo Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi respon Polres Madiun atas laporan yang diajukan pada 30 Oktober 2024 lalu. Saat ini, Unit 2 ditunjuk untuk menangani kasus ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai pencemaran nama baik. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan segera dijadwalkan,” ungkap Indra dalam konferensi pers di kantornya.

Indra juga menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh bukti tambahan berupa berita yang memuat pelaporan Sugeng Harianto terkait dugaan korupsi di proyek RSUD Dolopo, yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Madiun pada Senin (4/11/2024).

“Judul berita dari INews adalah ‘Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 Miliar’. Kami akan menjadikan berita ini sebagai bukti tambahan. Selain itu, rekaman video terkait juga siap kami serahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan,” jelas Indra.

Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa tindakan Sugeng yang melaporkan kliennya justru memperkuat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Secara normatif, pelaporan Sugeng terhadap klien kami dapat menjadi indikasi adanya unsur pencemaran nama baik, sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, dr. Purnomo Hadi melaporkan akun TikTok @sugeng_info ke Polres Madiun atas dugaan pencemaran nama baik di bawah UU ITE. Kuasa hukum dr. Purnomo mengungkapkan bahwa unggahan video akun tersebut dinilai mengandung narasi tendensius yang mencederai nama baik kliennya.

“Kami melihat adanya dugaan unsur pidana dalam unggahan yang ditujukan kepada dr. Purnomo Hadi. Maka dari itu, pada 30 Oktober 2024, kami resmi mengajukan laporan ini ke Polres Madiun,” ujar Indra Priangkasa. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan
Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 
Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:24 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dukung Penguatan Peran PPL untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:20 WIB

Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:32 WIB

Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:56 WIB

Berdayakan Umat di Era Digital, Rumah Mukmin Peduli Gelar Pelatihan TikTok Affiliate Berbasis AI

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru