SP2HP Dugaan Pelanggaran UU ITE yang Dilaporkan Mantan Direktur RSUD Dolopo Terbit

- Editorial Team

Rabu, 6 November 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Priangkasa (kiri), kuasa hukum mantan Direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi, menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (5/11/2024) sore.

Indra Priangkasa (kiri), kuasa hukum mantan Direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi, menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (5/11/2024) sore.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Indra Priangkasa, kuasa hukum mantan Direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi mengapresiasi kinerja Polres Madiun yang sigap dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik yang diajukan kliennya terhadap Sugeng Harianto, pemilik akun TikTok @sugeng_info.

Dalam konferensi pers Selasa (5/11/2024) sore, Indra Priangkasa menyebut bahwa Polres Madiun telah menunjuk Unit 2 untuk menyelidiki kasus ini.

Penugasan Unit 2 dalam penanganan kasus ini dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang diterima oleh Indra Priangkasa, kuasa hukum dr. Purnomo Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi respon Polres Madiun atas laporan yang diajukan pada 30 Oktober 2024 lalu. Saat ini, Unit 2 ditunjuk untuk menangani kasus ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai pencemaran nama baik. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan segera dijadwalkan,” ungkap Indra dalam konferensi pers di kantornya.

Indra juga menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh bukti tambahan berupa berita yang memuat pelaporan Sugeng Harianto terkait dugaan korupsi di proyek RSUD Dolopo, yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Madiun pada Senin (4/11/2024).

“Judul berita dari INews adalah ‘Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 Miliar’. Kami akan menjadikan berita ini sebagai bukti tambahan. Selain itu, rekaman video terkait juga siap kami serahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan,” jelas Indra.

Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa tindakan Sugeng yang melaporkan kliennya justru memperkuat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Secara normatif, pelaporan Sugeng terhadap klien kami dapat menjadi indikasi adanya unsur pencemaran nama baik, sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, dr. Purnomo Hadi melaporkan akun TikTok @sugeng_info ke Polres Madiun atas dugaan pencemaran nama baik di bawah UU ITE. Kuasa hukum dr. Purnomo mengungkapkan bahwa unggahan video akun tersebut dinilai mengandung narasi tendensius yang mencederai nama baik kliennya.

“Kami melihat adanya dugaan unsur pidana dalam unggahan yang ditujukan kepada dr. Purnomo Hadi. Maka dari itu, pada 30 Oktober 2024, kami resmi mengajukan laporan ini ke Polres Madiun,” ujar Indra Priangkasa. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Semangat Inovasi dan Kolaborasi Digaungkan untuk Wujudkan Masyarakat Bersahaja

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Berita Terbaru