Hukuman Ferdy Sambo Cs Dikorting, Hotman Paris Ungkit Hal Ini

- Editorial Team

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terdakwa Ferdy Sambo Cs hadir di persidangan. Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar

NEUMEDIA.ID –  Mahkamah Agung
(MA) RI memutuskan keringanan atau diskon hukuman terhadap Ferdy Sambo cs,
terdakwa pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat, Selasa, 8 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keringanan hukuman bagi eks Kadi
Propam itu dari pidana hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Kemudian,
hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dari 20 tahun
menjadi 10 tahun.

Untuk hukuman bagi terdakwa
berikutnya, yakni Ricky Rizal lebih ringan dari sebelumnya 13 tahun menjadi
delapan tahun penjara. Sedangkan, hukuman asisten rumah tangga Sambo dan Putri,
Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.

Putusan MA itu mengundang
komentar pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. “Sambo divonis seumur hidup
apa benar hari ini?. Apa saya menyesal karena yang pertama kali diminta jadi
pengacaranya dengan honor yang sangat besar, miliaran waktu itu tapi saya
tolak,” ujar dia dalam video yang diunggah di akun resmi akun media sosialnya
dan dikutip neumedia.id,Rabu, 9
Agustus 2023.

Hotman menyatakan alasan
penolakannya mendampingi Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana, waktu
itu. Menurut dia, jadwal pekerjaannya telah penuh untuk mendampingi sejumlah
kliennya. “Waktu saya habis di Hotman
Diamond one
untuk membela ribuan pengais keadilan,” ucap Hotman.

“Saya kira, kalau saya terima
perkara Sambo maka saya akan sukses fee
lebih besar. Tapi, itu sudah keputusan saya,” ia menambahkan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung
menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat kasasi
terhadap para terdakwa sudah sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

“Terhadap putuasan Kasasi
Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari
lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi 
Putusan dari Mahkamah Agung RI,” tulis Kejagung dalam keterangan
resminya. (**/ofi)



Diolah dari berbagai sumber 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Semangat Inovasi dan Kolaborasi Digaungkan untuk Wujudkan Masyarakat Bersahaja

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Berita Terbaru