![]() |
| Terdakwa Ferdy Sambo Cs hadir di persidangan. Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar |
NEUMEDIA.ID – Mahkamah Agung
(MA) RI memutuskan keringanan atau diskon hukuman terhadap Ferdy Sambo cs,
terdakwa pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat, Selasa, 8 Agustus 2023.
Keringanan hukuman bagi eks Kadi
Propam itu dari pidana hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Kemudian,
hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dari 20 tahun
menjadi 10 tahun.
Untuk hukuman bagi terdakwa
berikutnya, yakni Ricky Rizal lebih ringan dari sebelumnya 13 tahun menjadi
delapan tahun penjara. Sedangkan, hukuman asisten rumah tangga Sambo dan Putri,
Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Putusan MA itu mengundang
komentar pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. “Sambo divonis seumur hidup
apa benar hari ini?. Apa saya menyesal karena yang pertama kali diminta jadi
pengacaranya dengan honor yang sangat besar, miliaran waktu itu tapi saya
tolak,” ujar dia dalam video yang diunggah di akun resmi akun media sosialnya
dan dikutip neumedia.id,Rabu, 9
Agustus 2023.
Hotman menyatakan alasan
penolakannya mendampingi Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana, waktu
itu. Menurut dia, jadwal pekerjaannya telah penuh untuk mendampingi sejumlah
kliennya. “Waktu saya habis di Hotman
Diamond one untuk membela ribuan pengais keadilan,” ucap Hotman.
“Saya kira, kalau saya terima
perkara Sambo maka saya akan sukses fee
lebih besar. Tapi, itu sudah keputusan saya,” ia menambahkan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung
menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat kasasi
terhadap para terdakwa sudah sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
“Terhadap putuasan Kasasi
Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari
lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi
Putusan dari Mahkamah Agung RI,” tulis Kejagung dalam keterangan
resminya. (**/ofi)
Diolah dari berbagai sumber







