Hasil Investigasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud: Tuduhan KSAD soal Korban di Boyolali di Bawah Pengaruh Alkohol Tak Sesuai Fakta

- Editorial Team

Minggu, 7 Januari 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menuduh korban pemukulan oknum TNI di Boyolali berada di bawah pengaruh minuman keras (miras). Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta dan jauh dari kebenaran.

Perwakilan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud Wisnumurti mengatakan, dari hasil investigasi internal yang dilakukan, dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit, korban pengeroyokan oleh oknum TNI AD di Boyolali tidak di bawah pengaruh alkohol.

Kami juga meminta keterangan para saksi yang menerangkan korban sama sekali tidak berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Wisnumurti dalam keterangannya, Minggu (7/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wisnumurti menjelaskan, pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lalu. Penelusuran dilakukan mulai dengan mendatangi rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali.

Atas dasar yang kuat itulah, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud keberatan dengan tuduhan Jenderal Maruli yang disampaikan di media beberapa waktu lalu. Tim hukum menilai, pernyataan menantu Luhut Binsar Panjaitan itu cenderung seperti mencari alasan pembenar atas pemukulan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI AD.

Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud,” tandasnya.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan.”

Untuk diketahui, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud sebelumnya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali.

Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud sebelumnya juga telah meminta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Boyolali.

Diberitakan sebelumnya, pihak TNI membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah orang di Boyolali yang merupakan pendukung Ganjar-Mahfud. Terdapat 7 orang yang mengalami kekerasan, 2 di antaranya harus dirawat ke rumah sakit.

Pihak TNI menyebut anggotanya terganggu dengan suara knalpot brong milik para korban yang sedang melintas di depan markas. (aqs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Semangat Inovasi dan Kolaborasi Digaungkan untuk Wujudkan Masyarakat Bersahaja

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Berita Terbaru