JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menuduh korban pemukulan oknum TNI di Boyolali berada di bawah pengaruh minuman keras (miras). Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta dan jauh dari kebenaran.
Perwakilan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud Wisnumurti mengatakan, dari hasil investigasi internal yang dilakukan, dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit, korban pengeroyokan oleh oknum TNI AD di Boyolali tidak di bawah pengaruh alkohol.
Kami juga meminta keterangan para saksi yang menerangkan korban sama sekali tidak berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Wisnumurti dalam keterangannya, Minggu (7/1/2024).
Wisnumurti menjelaskan, pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lalu. Penelusuran dilakukan mulai dengan mendatangi rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali.
Atas dasar yang kuat itulah, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud keberatan dengan tuduhan Jenderal Maruli yang disampaikan di media beberapa waktu lalu. Tim hukum menilai, pernyataan menantu Luhut Binsar Panjaitan itu cenderung seperti mencari alasan pembenar atas pemukulan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI AD.
Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud,” tandasnya.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan.”
Untuk diketahui, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud sebelumnya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali.
Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud sebelumnya juga telah meminta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Boyolali.
Diberitakan sebelumnya, pihak TNI membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah orang di Boyolali yang merupakan pendukung Ganjar-Mahfud. Terdapat 7 orang yang mengalami kekerasan, 2 di antaranya harus dirawat ke rumah sakit.
Pihak TNI menyebut anggotanya terganggu dengan suara knalpot brong milik para korban yang sedang melintas di depan markas. (aqs)






