![]() |
| Penumpang kereta api. Foto:Humas PT KAI Daop 7 Madiun |
NEUMEDIA.ID – PT Kereta Api
Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur mencatat
sebanyak 20 penumpang yang sengaja turun di stasiun lebih jauh atau melebihi
relasi yang tertulis pada tiket. Sejumlah penumpang ‘bandel’ itu tercatat
selama lima bulan yang terhitung sejak Maret hingga Juli 2023.
Manajer Humas PT KAI Daop 7
Madiun Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menindak penumpang yang
sengaja melanggar jarak tempuh itu. Mereka diturunkan paksa di stasiun
terdekat. Guna mangantisipasi kejadian itu terulang, perseroan milik BUMN itu
mulai menerapkan sanksi sejak Kamis, 3 Agustus 2023.
“Sanksinya (bagi penumpang yang
melebih relasi) berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk
sementara waktu,” ujar dia, Jumat, 4 Agustus 2023.
Bagi penumpang yang ketahuan
melanggar, lanjut Supriyanto, maka diwajibkan membayar denda secara langsung kepada
kondektur saat kejadian. Adapun besaran dendanya dua kali lipat dari harga
tiket parsial subkelas terendah.
Ini sesuai dengan kelas pelayanan
yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai
dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Namun, bagi penumpang yang
melanggar tidak dapat membayar denda saat kejadian diberi toleransi hingga 1×24
jam. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka yang bersangkutan tidak
diperkenankan naik kereta api selama 90 hari.
Sementara bagi penumpang yang
tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi
relasi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180
hari.
“Aturan baru ini sebagai bagian
komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman,
aman, dan selamat,”ujar Supriyanto.
Menurut Supriyanto, aturan baru
itu diterapkan demi kenyamanan dan ketertiban bersama dalam menggunakan moda
transportasi kereta api. Juga, upaya mencegah terjadinya pelanggaran tentang
adanya penumpang yang sengaja menempuh perjalanan lebih jauh daripada yang
tertera pada tiket.
Agar aturan baru itu dapat
diterapkan dengan baik, maka kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras
suara tentang sangsi bagi penumpang yang melanggar.
“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur
melalui aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas
penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” Supriyanto menjelaskan.
(ofi)







