Sengaja Melebihi Relasi, Penumpang Kereta Api Wajib Bayar Denda

- Editorial Team

Jumat, 4 Agustus 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penumpang kereta api. Foto:Humas PT KAI Daop 7 Madiun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – PT Kereta Api
Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur mencatat
sebanyak 20 penumpang yang sengaja turun di stasiun lebih jauh atau melebihi
relasi yang tertulis pada tiket. Sejumlah penumpang ‘bandel’ itu tercatat
selama lima bulan yang terhitung sejak Maret hingga Juli 2023.

Manajer Humas PT KAI Daop 7
Madiun Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menindak penumpang yang
sengaja melanggar jarak tempuh itu. Mereka diturunkan paksa di stasiun
terdekat. Guna mangantisipasi kejadian itu terulang, perseroan milik BUMN itu
mulai menerapkan sanksi sejak Kamis, 3 Agustus 2023.

“Sanksinya (bagi penumpang yang
melebih relasi) berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk
sementara waktu,” ujar dia, Jumat, 4 Agustus 2023.

Bagi penumpang yang ketahuan
melanggar, lanjut Supriyanto, maka diwajibkan membayar denda secara langsung kepada
kondektur saat kejadian. Adapun besaran dendanya dua kali lipat dari harga
tiket parsial subkelas terendah.

Ini sesuai dengan kelas pelayanan
yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai
dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Namun, bagi penumpang yang
melanggar tidak dapat membayar denda saat kejadian diberi toleransi hingga 1×24
jam. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka yang bersangkutan tidak
diperkenankan naik kereta api selama 90 hari.

Sementara bagi penumpang yang
tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi
relasi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180
hari.

“Aturan baru ini sebagai bagian
komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman,
aman, dan selamat,”ujar Supriyanto.

Menurut Supriyanto, aturan baru
itu diterapkan demi kenyamanan dan ketertiban bersama dalam menggunakan moda
transportasi kereta api. Juga, upaya mencegah terjadinya pelanggaran tentang
adanya penumpang yang sengaja menempuh perjalanan lebih jauh daripada yang
tertera pada tiket.

Agar aturan baru itu dapat
diterapkan dengan baik, maka kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras
suara tentang sangsi bagi penumpang yang melanggar.

“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur
melalui aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas
penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” Supriyanto menjelaskan.
(ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada Cuaca Ekstrem, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur dan Prasarana
115 Kali Sosialisasi Digelar, KAI Daop 7 Madiun Klaim Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan
Libur Nataru, Lebih dari 280 Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun 
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Ada Nyata di Setiap Langkah: Cerita Jaringan Andal Indosat Menopang Nataru
Rayakan Hari Ibu dan Dukung UMKM Nataru, KAI Daop 7 Madiun Gelar Fashion Batik dan Bazar di Stasiun
Sambut Nataru, KAI Daop 7 Madiun Percantik Stasiun dengan Ornamen Tematik dan Pojok Baca
KAI Daop 7 Madiun Siagakan Ratusan Personel dan Kereta Tambahan Hadapi Angkutan Nataru 2025/2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:05 WIB

Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

Siap Amankan Nataru, Polres Magetan Gelar Apel Gabungan Operasi Lilin Semeru 

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:25 WIB

Pastikan Stok dan Harga Sembako Jelang Nataru Aman, Pemkab Magetan Sidak Pasar dan SPBU

Selasa, 11 November 2025 - 13:39 WIB

Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total

Rabu, 5 November 2025 - 17:01 WIB

Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan

Berita Terbaru

Kota Madiun

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 

Senin, 19 Jan 2026 - 16:15 WIB