Sengaja Melebihi Relasi, Penumpang Kereta Api Wajib Bayar Denda

- Editorial Team

Jumat, 4 Agustus 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penumpang kereta api. Foto:Humas PT KAI Daop 7 Madiun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – PT Kereta Api
Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur mencatat
sebanyak 20 penumpang yang sengaja turun di stasiun lebih jauh atau melebihi
relasi yang tertulis pada tiket. Sejumlah penumpang ‘bandel’ itu tercatat
selama lima bulan yang terhitung sejak Maret hingga Juli 2023.

Manajer Humas PT KAI Daop 7
Madiun Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menindak penumpang yang
sengaja melanggar jarak tempuh itu. Mereka diturunkan paksa di stasiun
terdekat. Guna mangantisipasi kejadian itu terulang, perseroan milik BUMN itu
mulai menerapkan sanksi sejak Kamis, 3 Agustus 2023.

“Sanksinya (bagi penumpang yang
melebih relasi) berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk
sementara waktu,” ujar dia, Jumat, 4 Agustus 2023.

Bagi penumpang yang ketahuan
melanggar, lanjut Supriyanto, maka diwajibkan membayar denda secara langsung kepada
kondektur saat kejadian. Adapun besaran dendanya dua kali lipat dari harga
tiket parsial subkelas terendah.

Ini sesuai dengan kelas pelayanan
yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai
dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Namun, bagi penumpang yang
melanggar tidak dapat membayar denda saat kejadian diberi toleransi hingga 1×24
jam. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka yang bersangkutan tidak
diperkenankan naik kereta api selama 90 hari.

Sementara bagi penumpang yang
tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi
relasi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180
hari.

“Aturan baru ini sebagai bagian
komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman,
aman, dan selamat,”ujar Supriyanto.

Menurut Supriyanto, aturan baru
itu diterapkan demi kenyamanan dan ketertiban bersama dalam menggunakan moda
transportasi kereta api. Juga, upaya mencegah terjadinya pelanggaran tentang
adanya penumpang yang sengaja menempuh perjalanan lebih jauh daripada yang
tertera pada tiket.

Agar aturan baru itu dapat
diterapkan dengan baik, maka kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras
suara tentang sangsi bagi penumpang yang melanggar.

“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur
melalui aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas
penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” Supriyanto menjelaskan.
(ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’
BRI Madiun Perkuat Transaksi Digital, Merchant Toko Bangunan Catat Omzet EDC Rp5 Miliar
BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif
AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga
Dari Modal Rp10 Juta hingga Omzet Kian Melaju, Kisah Eko Maeran Bangkit Bersama KUR BRI
BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang
BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026
Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Semangat Inovasi dan Kolaborasi Digaungkan untuk Wujudkan Masyarakat Bersahaja

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Berita Terbaru